Diskominfo Kukar Perkuat Layanan Publik Lewat Aplikasi Pengaduan

img

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menyampaikan keluhan kepada pemerintah kini tak selalu harus dilakukan dengan mendatangi kantor instansi terkait.

 

Melalui perangkat digital, masyarakat dapat melaporkan persoalan yang mereka temui di lingkungan sekitar melalui Aplikasi Pengaduan Kukar.

 

Layanan yang dapat diakses melalui laman pengaduan.kukarkab.go.id tersebut menjadi salah satu upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memanfaatkan teknologi untuk menunjang pelayanan publik.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin menjelaskan, aplikasi itu dikembangkan untuk menjawab kebutuhan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Melalui sistem tersebut, warga memiliki saluran untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

 

“Kami sudah mengembangkan banyak aplikasi berdasarkan kebutuhan dan data yang ada. Contohnya, aplikasi pengaduan masyarakat yang sudah diluncurkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (22/10/2026).

 

Kehadiran layanan ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor pemerintahan.

 

Persoalan yang ditemukan di lapangan dapat disampaikan melalui sistem digital dengan menyertakan keterangan yang dibutuhkan.

 

“Melalui aplikasi ini, masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Laporan yang masuk nantinya dapat diteruskan kepada perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

 

Masyarakat dapat menjelaskan permasalahan yang dilaporkan, mencantumkan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung jika diperlukan.

 

Informasi yang lengkap akan membantu pihak terkait memahami persoalan yang disampaikan dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.

 

Namun, penerimaan laporan melalui aplikasi bukan berarti seluruh persoalan dapat diselesaikan langsung oleh Diskominfo.

 

Ia mengatakan, Diskominfo hanya berperan dalam mendukung sistem dan pengoperasian layanan, sedangkan tindak lanjut pengaduan menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi persoalan tersebut.

 

Dengan demikian, aplikasi ini menjadi penghubung antara laporan warga dan instansi pemerintah yang berwenang.

 

Koordinasi antar perangkat daerah serta tindak lanjut terhadap laporan yang masuk menjadi bagian penting agar layanan digital tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Ia mengatakan, pengembangan aplikasi merupakan salah satu pekerjaan yang dilakukan Diskominfo Kukar dengan memanfaatkan tenaga programmer yang dimiliki.

 

Sistem yang dibangun disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, termasuk untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain mengembangkan aplikasi, Diskominfo juga tetap menjalankan sejumlah tugas lain di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

 

Pekerjaan tersebut mencakup pelayanan bandwidth, keamanan data dan informasi, hingga publikasi kegiatan pemerintah daerah.

 

Berbagai tugas itu berjalan beriringan untuk mendukung kebutuhan digital pemerintahan, baik dalam pengelolaan informasi maupun penyediaan sistem yang menunjang pekerjaan perangkat daerah.

“Kami menjalankan program-program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Diskominfo. Misalnya, pelayanan terkait bandwidth, keamanan data dan informasi, pengembangan aplikasi, serta publikasi. Semua itu masih kami laksanakan,” tutupnya. (Adv/Kriz)